P A S A L 5 1
Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Copyright © 2014 - Tugas EPTIK 2014 - Kelompok 3 - 12.4C.29
0 comments:
Post a Comment