P A S A L 4 8
- Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
0 comments:
Post a Comment