P A S A L 3 5
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Adapun
ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana tentang kejahatan Informasi
Teknologi dan Elektronik, khusususnya mengenai kejahatan deface yang disebutkan
diatas diatur dalam UUD ITE BAB XI KETENTUANPIDANA diantaranya :
0 comments:
Post a Comment