Ruang Lingkup Cyber Law

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :            
§  Hak Cipta (Copy Right)   
§  Hak Merk (Trademark)     
§  Pencemaran nama baik (Defamation)         
§  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)        
§  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)  
§  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name       
§  Kenyamanan Individu (Privacy)  
§  Prinsip kehati-hatian (Duty care)    
§  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat       
§  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll    
§  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital  
§  Pornografi 
§  Pencurian melalui Internet            
§  Perlindungan Konsumen  
§  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government, e-education dll    





0 comments:

Post a Comment