Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya
:
§ Hak Cipta (Copy Right)
§ Hak Merk (Trademark)
§ Pencemaran nama baik
(Defamation)
§ Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
§ Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
§ Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address,
domain name
§ Kenyamanan Individu (Privacy)
§ Prinsip kehati-hatian (Duty care)
§ Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai
alat
§ Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
§ Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan
digital
§ Pornografi
§ Pencurian melalui
Internet
§ Perlindungan Konsumen
§ Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti
ecommerce, e-government, e-education dll


0 comments:
Post a Comment