Berdasarkan beberapa
literatur serta prakteknya cybercrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etik tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
- Perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasian informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
- Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.


0 comments:
Post a Comment