Merupakan kejahatn
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Copyright © 2014 - Tugas EPTIK 2014 - Kelompok 3 - 12.4C.29
0 comments:
Post a Comment