Cybersquatting adalah mendaftar, menjual
atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek
dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain
yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal
dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka.
Carlos Slim adalah
orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di
internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini
termasuk ke golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa diambil
alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim
dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa
Kasus : Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang.
Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal
seperti berikut :
- Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu.
- Pasal 362 tentang Pencurian."Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
- Pasal 378 tentang Penipuan."Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Solusi / Saran / Kesimpulan :
Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para
pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing
seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT
yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia
punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaiandi Amerika adalah dengan
menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi
hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan
federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang.
0 comments:
Post a Comment